Pemain Judi Slot di Jambi Dihukum 2,5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Hukuman Berat Untuk Pemain Slot di Jambi
![]() |
Ilustrasi. Ekspresi pemain judol yang kalah. |
JAMBI – Hukuman yang diterima Rizki Agustian atas tindakannya bermain judi slot tergolong sangat tinggi dibandingkan hukuman untuk sejumlah koruptor. ICW mencatat bahwa rata-rata hukuman penjara bagi koruptor adalah sekitar 2 tahun 2 bulan.
Rizki Agustian hanyalah seorang pemuda yang sedang apes, yang tertangkap saat sedang main judi slot di sebuah warung internet (warnet). Dia hanya satu di antara 8,8 juta pemain judi online di Indonesia. Jumlah pemain ini merujuk data yang diungkap pemerintah melalui Menko Polkam pada 2024, di Kantor Dirjen Bea dan Cukai.
Pria ini ditangkap polisi pada 3 Desember 2024. Proses hukum, mulai dari penangkapan hingga pembacaan vonis, berlangsung sekitar setengah tahun. Dia divonis bersalah pada Kamis, 22 Mei 2025. Sidang dipimpin Hendra Halomoan sebagai hakim ketua, Yofistian sebagai hakim anggota, dan Tatap Urasima Situngkir sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizki Agustian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diakses dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” tertulis dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jambi.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Rizki dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan, dan kepadanya dibebankan biaya perkara Rp5.000.
Nasib Apes
Pada Selasa (3/12/2023) siang, Rizki mendatangi Warnet Gulover, yang berada di Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dia menyewa perangkat komputer nomor VIP 1. Di sana, dia memainkan judi slot.
Sebelum ke warnet, ia telah melakukan deposit, dengan melakukan pembayaran melalui sebuah konter pulsa yang melayani pengiriman uang. Nilai uang yang didepositkannya adalah Rp 50.000. Saldo itu digunakannya bermain Judi mahzong.
Sial, aksinya secara tak sengaja ketahuan oleh polisi yang sedang mendatangi warnet itu. Dia ditangkap. Sejak itu Riski mendekam di penjara, dan akan tetap di tahan sekitar dua tahun lagi, itupun kalua dia membayar denda Rp 1 miliar.
Kasus hukum yang identik sama dengan yang menjerat Rizki juga terjadi di beberapa daerah lainnya. Misalnya di Subang, Jawa Barat. Seorang pria yang bernama Nardi, ditangkap 2 November lalu. Dia tertangkap memasang judi togel online dengan transaksi Rp 12.000.
Pada persidangan, hakim menyatakan Nardi bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun, atau lebih ringan 6 bulan dibanding Riski.
Nardi juga dijatuhi denda, yakni Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan. Nilai denda ini jauh lebih rendah dibandingkan Riski.(*)
Penulis: Suang Sitanggang
Post a Comment