Asrori Sebar Rekaman Video Call dengan Pacar, Kini Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara

Table of Contents

VIDEO CALL
Ilustrasi. Video call antara pria dan wanita.


JAMBI – Pemuda Bernama Asrori, warga Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, menghadapi persidangan di Jambi, atas ulahnya yang menyebarkan rekaman video call dengan pacar. Video yang disebarnya bersifat asusila, memperlihatkan bagian sensitif perempuan berinisial RS yang tinggal di Jambi itu.

Berdasarkan data yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jambi, disebutkan Asrori berkenalan dengan RS saat sedang live di Tiktok. Setelah perkenalan itu, Asrori meminta nomor WA saksi RS. Lama berkomunikasi melalui whatsapp, keduanya menjalin hubungan pacaran. Mereka sering melakukan video call menggunakan aplikasi itu.

Pada Juli 2024, RS menerima telpon videocall dari kekasihnya itu malam hari. Asrori saat itu meminta RS memperlihatkan payudara. Posisinya, terdakwa sudah memperlihatkan alat kelamin. RS tidak mau. Dia karena takut. Asrori berjanji tidak akan merekam. Akhirnya luluh, RS membuka baju kaos warna ungu yang digunakan.

Video call tersebut terus berlanjut. Bahkan Asrori meminta RS untuk memperlihatkan yang lain. RS menuruti kemauan kekasihnya. Hal yang sama mereka lakukan berkali-kali. RS tidak sadar video itu ternyata direkam. Asrori tidak memenuhi janjinya.

Pada Agustus 2024, Asrori memutuskan hubungan pacaran dengan saksi RS. Dia memblokir seluruh kontak dan akun media social. Dia sakit hati karena saat RS sedang live tiktok, ada yang Bernama akun Koko memberikan gift. Dia menuding RS selingkuh. Terjadi keributan di antara mereka.

Asrori kemudian mengirim pesan kepada RS. “Memang niatnya kamu nak mainin aku kan, ok gak bakalan juga aku terima, apa yang kau buat ke aku, semoga kau dapat karmanya, jangan salahkan aku, kalau video b**il kau ku kirim ke putri yo, aku lah ngomong baik-baik.”

RS takut. Akhirnya mereka Kembali komunikasi seperti biasa dan saling memaafkan.  

Hubungan pacaran antara mereka terjadi keributan lagi, akhirnya berakhir. RS cerita ke kakaknya pernah diancam video asusila akan disebarluaskan. VS menghubungi Asrori sambil marah, yang membuat Asrori marah kepada saksi RS dan saksi VS. Dia kemudian membuat akun mengatasnamakan mantan pacarnya itu.

Dia memposting enam video. Empat video sebelumnya diambilnya dari akun social media tiktok milik RS. Sementara dua video lainnya yang diupload merupakan hasil rekaman layar video call mereka, yang berisikan konten asusila. Dia merekam tanpa meminta izin, dan juga menyebar tanpa izin.

Namun pada video itu, Asrori menutupi bagian sensitive dengan emoticon sehingga tidak terlihat sepenuhnya video yang bermuatan kesusilaan tersebut

RS baru mengetahui pada hari Jumat 20 september 2024 sekira pukul 06.00 wib, pada saat ia baru bangun tidur, melihat Handphone miliknya ada sebuah akun tiktok dengan Namanya yang memfollow akun tiktoknya. Kemudian ia membuka akun itu, melihat ada beberapa postingan, termasuk video asusila.

Dia kemudian menceritakannya kepada VR. Tak terima hasil video call direkam dan disebar, akhirnya RS melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Perkara ini sedang disidangkan di PN Jambi. Sidang pertama pembacaan dakwaan digelar pada Selasa (27/5/2024). Sidang dipimpin oleh Hariyono selaku ketua, Nurasiah dan Asri Irwan selaku anggota.(*)

Penulis: Suang Sitanggang 

Post a Comment