RS Erni Medika Dilaporkan Dugaan Malpraktek dan Pemotongan Santunan, Humas: Penanganan Pasien Sudah Sesuai SOP

Table of Contents

RS Erni Medika
Kepala Bagian Umum RS Erni Medika, Deby (kiri) dan Humas RS Erni Medika, Nur Hadi (kanan) saat konfrensi pers, Sabtu (24/5/2025). Foto: Suang Sitanggang


JAMBI - Rumah Sakit Erni Medika, berlokasi di Kota Jambi, kini jadi sorotan. Warga bernama Ulil Fadillah, ibu dari Muhammad Bayu Prasetyo, melaporkannya ke Polda Jambi atas dugaan melakukan malpraktik dan pemotongan uang klaim jasa raharja. Pihak rumah sakit membantah tudingan miring tersebut.

Semua bermulai dari kecelakaan yang dialami Muhammad Bayu Prasetyo, di Kabupaten Sarolangun, pada Senin (5/5/2025). Dia sempat pingsan, lalu dibawa warga ke Puskesmas Butang Baru. Kondisinya dianggap kritis, akhirnya dirujuk ke RS Erni Medika, yang berjarak 145 kilometer.

Padahal fasilitas di rumah sakit yang masih tipe D ini juga tergolong belum lengkap. Bahkan untuk rontgen, dalam kondisi lemah, Bayu Prasetyo sempat dibawa ke Rumah Sakit Royal Prima. Kedua tempat ini berjarak sekitar 7 kilometer.

Pada 6 Mei, pihak keluarga diminta menyediakan uang Rp30 juta untuk biaya operasi. Uang itu harus sudah ada paling lambat pukul 17.00 WIB, hari itu juga. Oleh pihak yang meminta, disebut inisial J, keperluannya untuk biaya operasi.

Korban sempat masuk ruang operasi, keluar tiga jam kemudian. Dokter menyatakan tidak dilakukan tindakan operasi, hanya perbaikan perban dan perawatan luka di wajah. 

Penanganan pasien dianggap keluarga tidak dilakukan semestinya. Bayu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025) pukul 10.03 WIB. Tengku Ardiansyah, kuasa hukum keluarga korban, menyebut pihaknya melaporkan dugaan malpraktik dan kelalaian yang menyebabkan kematian Muhammad Bayu Prasetyo.

Pada saat di rumah sakit itu, pengurusan jasa raharja juga dilakukan. Pihak Jasa Raharja melakukan pencairan biaya perawatan dan pengobatan Rp 20 juta ke pihak rumah sakit. 

Total uang yang diterima oleh pihak rumah sakit, yakni dari keluarga dan Jasa Raharja senilai Rp 50 juta. Namun yang kemudian dikembalikan pihak rumah sakit ke keluarga adalah Rp 10 juta. Walau tidak ada operasi, tapi uang Rp 30 juta yang disetor itu tidak kembali.

Hal lain yang kemudian dinilai janggal adalah, pasien tidak menerima rincian biaya atas uang sebanyak itu. 

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan hak pasien untuk memperoleh informasi tentang kesehatan dirinya, penjelasan pelayanan kesehatan yang diterimanya, dan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, serta pelayanan bermutu, serta perkiraan biaya pengobatan. 

Ibu korban, Ulil Fadilah, mengaku menuruti semua arahan rumah sakit itu demi menyelamatkan anaknya. Namun, ia justru merasa ditipu setelah anaknya meninggal dunia. Pengkauan ini dikutip dari tayangan di Kompas.com.

Related: loading

Manajemen Rumah Sakit Erni Medika mengakui memang tidak ada operasi yang dilakukan pada Bayu. Tapi soal uang Rp 30 juta yang diminta untuk operasi itu, tidak bisa mereka beberkan dengan jelas. Mereka mengakui, dokter belum menginstruksikan untuk operasi.

"Siapa Jon yang dimaksud itu kami tidak tahu pasti juga ya, memang ada salah satu owner rumah sakit ini yang bernama Jon," ungkap Nur Hadi, Humas RS Erni Medika, saat konfrensi pers, Sabtu (24/5/2025).

Dia kemudian menyebut, bisa jadi memang Jon meminta untuk biaya persiapan operasi tersebut. Soal penanganan pada Bayu, menurutnya sudah dilakukan tindakan sesuai dengan SOP, dan ditangani oleh dokter yang bertugas di sana.

"Beliau (Jon) memang sigap untuk membantu pasien. saya yakin semata-mata hanya ingin cepat melakukan pertolongan, tidak ada unsur yang lain. Penanganan pasien sudah sesuai SOP," jelasnya. Namun Jon ini sebenarnya bukanlah tenaga medis di sana. Dia juga tidak berada dalam pekerjaan administrasi keuangan.

Kepala Bagian Umum RS Erni Medika, Deby, menjelaskan Bayu Prasetyo masuk sebagai pasien umum. Pihaknya pun memiliki SOP mewajibkan deposit. Namun soal jumlah deposit ini, apakah harus Rp 30 juta bagi pasien yang kecelakaan bermotor, tak dijelaskannya dengan rinci.

"Kalau untuk jumlah deposit itu tergantung ya, nanti akan dilihat dulu kira-kira penanganannya seperti apa, baru bisa disampaikan berapa depositnya," kata Deby.

Pada saat jenazah Bayu sudah dibawa pulang, Deby pun mengatakan uang dari jasa raharja belum cair. Tapi tak ada juga permintaan tambahan dari mereka kepada pihak keluarga. Beberapa hari setelahnya, dana pun dicairkan oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, dana perawatan ini jumlahnya Rp 20 juta.

Walau sudah ditalangi pihak keluarga di awal Rp 30 juta, ternyata saat uang dari Jasa Raharja itu cair Rp 20 juta, yang diberikan kepada keluarga hanya Rp 10 juta. Deby mengatakan biaya tersebut untuk menambah biaya perawatan. Mereka membantah telah melakukan pemotongan.

"setelah pasien itu pulang, kemudian dirinci biaya keseluruhan. Sisanya itu (Rp 10 juta) ditransfer ke keluarga pasien," jelas Deby.

Rumah Sakit Erni Medika merupakan milik swasta. Sudah sekitar 8 tahun beroperasi, statusnya masih tipe D, dan belum terakreditasi. Informasi yang dihimpun, banyak pasien kecelakaan dari luar Kota Jambi yang dirujuk ke sini. Padahal, rumah sakit umum ada dua di Kota Jambi, dengan fasilitas yang lebih lengkap. (*)

Penulis: Suang Sitanggang

Post a Comment